Mungkin pertanyaan ini harus kita tanyakan kepada nenek moyang atau leluhur bangsa ini, kenapa sih senangnya membakar sampah? Akhirnya budaya membakar ini terus berlanjut sampai sekarang. Jika leluhur kita tidak paham betapa berbahayanya aktifitas membakar sampah karena mereka belum mendapatkan pencerahan, bagaimana dengan kita? Tahukah kamu, kenapa membakar sampah itu berbahaya? inilah alasannya:
Biasanya orang membakar sampah asal-asalan, sehingga suplai oksigen untuk menghasilkan CO2 hanya ada pada permukaan tumpukan sampah saja. Sementara bagian dalam, karena kekurangan suplai O2 akan menghasilkan karbonmonoksida (CO). Satu ton sampah, akan berpotensi menghasilkan sekitar 30 kg CO. Asap karbon monoksida mampu membunuh orang karena bila terhirup karena menggangu fungsi kerja hemoglobin yang semestinya mengangkut dan mengedarkan oksigen ke seluruh tubuh. Tubuh akan kekurangan O2 dan menimbulkan kematian
*-..Berita PKLH..-*
12 Januari 2009
Membakar Sampah, Jangan Ah..?!
Diposkan oleh
pahaji
di
Senin, Januari 12, 2009
2
komentar
14 Desember 2008
Menempatkan Manusia Sebagai Titik Sentral Pembangunan

Untuk dapat melaksanakan pembangunan berkelanjutan, pertama-tama kita harus dapat mengatasi krisis multi dimensi yang melanda bangsa kita. Sejalan dengan itu, tanpa menunggu krisis teratasi, kita juga harus segera mulai menyiapkan dan melaksanakan pembangunan kembali. Untuk itu perlu disiapkan pokok-pokok kebijakan pembaharuan dan pembangunan. Agar pembaharuan dan pembangunan dapat berjalan dengan mantab, maka pokok-pokok kebijakan pembaharuan dan pembangunan yang akan kita tempuh harus mempunyai weltanschauung/filsafah hidup yang dapat diterima oleh segenap bangsa kita dan sejalan dengan perkembangan dunia.
Upaya mengakhiri kemelut itu tidak bisa dititipkan kepada bangsa lain, tetapi harus menjadi komitmen politik seluruh warganya. Seluruh kekuatan pembangunan harus bersatu padu, betul-betul menjadikan perbedaan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, membangun aliansi positif yang menguntungkan semua pihak, dan bersama-sama menggalang kekuatan maha dahsyat yang sangat diperlukan. Dengan tekad untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, semua kekuatan yang masih ada, ditambah dengan kekuatan yang masih tersembunyi, pemerintah dan seluruh masyarakat berjuang bersama-sama melaksanakan pembaharuan dengan mengatasi kemelut agar secara mantab dapat melanjutkannya dengan pembangunan berkelanjutan.
sumber : indra.or.id
Dalam rangka melaksanakan pembaharuan agar bangsa Indonesia dapat melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, perlu kita sepakati hal-hal berikut ini sebagai weltanschauung :
1. Bahwa reformasi adalah kelanjutan dari Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama yang membentang dari tanggal 17 Agustus 1945 hingga 22 Februari 1967 dan Orde baru yang dimulai pada tanggal 22 Februari 1967 hingga 21 Mei 1998, serta Reformasi yang dimulai dari tanggal 21 Mei 1998, mempunyai misi masing-masing yang semuanya mempunyai peranan penting bagi kehidupan bangsa dan tegaknya negara kita. Dengan bangga kita menengok ke belakang dan dengan penuh percaya diri berjuang untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2. Pembaharuan akan dapat membawa hasil yang kita inginkan dan pembangunan berkelanjutan akan dapat dilaksanakan apabila dalam pelaksanaannya kita selalu menjunjung tinggi Hak Azasi manusia.
3. Hak azasi manusia hanya mungkin berkembang dengan subur dalam masyarakat yang demokratis. Kenyataan selama ini memang menunjukkan bahwa dalam Negara yang menganut sistem demokrasi, Hak Azasi Manusia dapat dijunjung tinggi.
4. Dalam hal penegakan Hukum, upaya mewujudkan supermasi hukum, mendapat prioritas utama. Kewajiban huk um dan lembaga-lembaga penegak hukum dalam pandangan masyakarat harus ditingkatkan.
Pembaharuan hanya dapat dilakukan dengan tertib dan teratur jika tercipta stabilitas nasional yang dinamis. Dengan stabilitas politik berarti bahwa keadaan politik di tanah air haruslah berkembang dan tumbuh, tanpa adanya pergolakan politik yang menimbulkan kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat. Untuk menciptakan suasana yang demikian tadi, jelas tidak mungkin dilakukan dengan paksaan atau dengan kekuatan senjata. Stabilitas itu harus ditumbuhkan dan dibina melalui musyawarah yang didasari oleh kesadaran dan pengertian mengenai masalah-masalah yang dihadapi bersama, kebutuhan-kebutuhan bersama yang harus dikejar dan tujuan bersama yang harus dicapai. Karena itu, demokratisasi harus dilaksanakan dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Pembaharuan akan mendapat dukungan yang luas apabila mampu menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan. Pembangunan secara langsung dan konsisten diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar mampu menjadi kekuatan yang mandiri. Dalam pemberdayaan dan pengembangan itu manusia-manusia Indonesia diberi dukungan pemberdayaan yang komprehensif secara terpadu untuk menjadikannya kekuatan pembangunan yang mampu mengembangkan prakarsa, memiliki vitalitas yang tinggi, dan siap bekerja.
Disamping itu, perlu dibarengi dengan pemberian kesempatan yang lebih luas pada masyarakat untuk mendapat pelayanan pendidikan yang memadai. Dibagian lain mutu pendidikan perlu mendapat perhatian yang utama, diantaranya dengan meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, melengkapi sekolah dengan peralatan dan bahan pelajaran yang mutakhir serta mengembangkan budaya belajar, bekerja dan membangun pada masyarakat luas. Program "Wajib Belajar Sembilan Tahun" dituntaskan menjadi program "Wajib Belajar Dua Belas Tahun". Untuk mencapai itu, maka diperlukan kebijakan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi setiap lapisan masyarakat untuk dapat menikmati pendidikan hingga tingkat sekolah menengah atas. Lebih lanjut, kebijakan pendidikan juga harus memperhatikan pada kemampuan masyarakat luas untuk menikmati pendidikan. Biaya pendidikan yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan situasi ekonomi yang ada justru dapat menyebabkan ketimpangan sosial yang tajam, antara masyarakat yang mampu dan tidak mampu.
Mutu pendidikan akan lebih diarahkan pada pendidikan siap kerja dan mandiri (Broad Based Education System). Anak-anak dan remaja putus sekolah harus diberdayakan melalui pendidikan luar sekolah sehingga mereka memiliki bekal untuk bekerja. Pendidikan sekolah menengah atas harus dikembangkan menjadi sekolah-sekolah yang memberikan komponen praktek lapangan sehingga mereka juga dibekali untuk siap bekerja seandainya tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Sedangkan pada tingkat perguruan tinggi, dikembangkan sebagai lembaga yang akrab dengan masyarakat sekelilingnya. Diharapkan mahasiswa dan siswa bisa menjadi pendorong motivasi bagi masyarakat sekitar, sehingga dapat memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang saling peduli dan sekaligus tinggi mutunya.
Kebijakan pendidikan dan pelatihan itu diikuti dengan upaya pengembangan dan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing agar setiap manusia mempunyai makna yang sangat penting. Hal ini guna mendukung upaya untuk menghasilkan produk-produk yang laku dijual dan mampu bersaing di pasar internasional. Untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri harus ditingkatkannya kemampuan kewirausahaan secara sungguh-sungguh.
Untuk mencapai harapan agar produk nasional dapat bersaing kuat dengan produk luar negeri, maka diperlukan pengembangan peran lembaga-lembaga yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas. Pengembangan dan pembukaan lembaga pelatihan, percontohan dan keuangan umpamanya dapat menjadi modal dasar yang harus dikembangkan secara sungguh-sungguh. Pengembangan dan pembu kaan lembaga keuangan pedesaan harus dapat berperan sebagai wadah untuk berbagai pusat transaksi perdagangan yang memberikan peluang besar bagi para produsen.
Dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan produktivitas dan daya saing, maka garis kebijakan harus difokuskan pada upaya peningkatan kemampuan masyarakat pedesaan dengan memanfaatkan basis pertanian sebagai kunci utama untuk mengembangkan usaha industri yang mampu bersaing. Dengan pemberdayaan masyarakat pedesaan sebagai basis utama, diharapkan nantinya masyarakat pedesaan menjadi masyarakat yang bersifat rasional yang turut berperan serta dalam pembangunan nasional dan mengerti arti mekanisme pasar sehingga menjadi suatu kekuatan besar.
Untuk menjamin ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, serta menciptakan manusia Indonesia sebagai tokoh sentral dalam pembangunan, maka diperlukan perwujudan supremasi hukum yang kuat. Hal ini perlu guna menghindari adanya penindasan dan pengabaian atas hak asasi manusia yang membuat manusia Indonesia tidak bisa menjadi tokoh sentral dalam proses pembangunan yang dijalankan. Kewibawaan hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum yang cenderung merosot dewasa ini, perlu segera dibenahi dan ditingkatkan perannya sebagai institusi yang dapat benar-benar menjamin kelangsungan pembangunan berkelanjutan yang akan dijalankan. Apabila hukum dan lembaga-lembaga penegak hukum dapat berperan secara baik dengan menjunjung tinggi keadilan, maka diharapkan akan dapat mendorong timbulnya rasa kepercayaan dan keamanan masyarakat.
Untuk menyelesaikan kemelut yang berkepanjangan, sekaligus mulai dengan pembangunan berkelanjutan, diperlukan stabilitas ekonomi yang dinamis. Hakekat stabilitas ekonomi adalah bertambah mantabnya fundamental ekonomi dan meningkatnya kemampuan berproduksi secara optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut maka kebijakan ekonomi harus memprioritaskan pada upaya peningkatan investasi dan tabungan masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dilakukan dengan memberikan rangsangan yang kuat pada investasi domestik serta mengajak seluruh lapisan masyarakat secara gotong royong bekerja keras, mengembangkan gerakan tabungan nasional yang luas dan produktif. Perlu digalakkannya rasa bangga menggunakan produk-produk nasional, sehingga produk nasional juga bisa mendapat tempat di pasar domestik.
Agar produk-produk nasional dapat bersaing dengan produk produk impor, maka pembangunan perlu diarahkan pada upaya peningkatan kualitas dan kemampuan daya saing setiap individu sehingga mampu menghasilkan produk produk yang laku dijual dalam pasar nasional maupun internasional.
Dengan semangat itu langkah-langkah strategis untuk pengembangan ekonomi, diarahkan pada manusia sebagai pelaku ekonomi. Disamping itu, strategi dan sasaran yang kiranya harus dicapai meliputi tiga hal pokok yang dikembangkan dan dilaksanakan secara seimbang dan dinamis, yaitu:
· Penerbitan dan penyehatan keuangan negara. Hal ini mengharuskan dilaksanakannya secara konsekwen anggaran berimbang yang disertai dengan pengurusan yang tepat dan penggunaan keuangan negara yang benar-benar perlu.
· Menggarap masalah-masalah moneter secara tepat guna menghindari kerugian yang besar dan memperbaiki keadaan perbankan agar berfungsi secara sehat memihak usaha kecil, menengah dan besar secara seimbang.
· Memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Peranan pemerintah dititik beratkan pada pemberian arah dan penciptaan suasana yang memungkinkan mobilisasi potensi dan kreativitas masyarakat dengan memperhatikan hukum-hukum ekonomi dan kekuatan pasar. (Prof. Dr. Haryono Suyono, Pengamat Masalah Sosial Kemasyarakatan)-SDM-26Juli2003
Diposkan oleh
pahaji
di
Minggu, Desember 14, 2008
0
komentar
Label: Sosiologi Pembangunan
16 November 2008
Efek Negatif Kondom Bagi Remaja
Survei pada 24 negara di Amerika Utara dan Eropa menunjukkan bahwa perilaku seks remaja sudah dimulai sejak usia 15 tahun. Survei dilakukan kepada 33.943 di 24 negara yang dikerjakan oleh sebuah LSM Perancis tersebut, menunjukkan 13,2 % remaja berperilaku seks aktif semenjak usia 15 tahun dan tidak menggunakan alat kontrasepsi. Sementara 82% lainnya, menggunakan alat kontrasepsi.
Dr Emmanuelle Godeau dari Service Medical du Rectorat de Toulouse menyatakan, mayoritas remaja AS dan Eropa bertanggung jawab dalam melakukan perilaku seksnya. "Melindungi diri mereka sendiri dan rekannya untuk mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi kondom atau pil," katanya.
Meski demikian, menurut Emmanuelle, di beberapa negara masih diperlukan promosi perilaku seks yang lebih bertanggung jawab pada remaja.
Prosentase remaja usia 15 tahun yang menyatakan hubungan seksual (intercourse) bervariasi pada beberapa negara, antara 14,1% di Kroasia hingga 37,6% di Inggris.
Remaja pria lebih condong melakukan perilaku seksual intercourse ketimbang remaja perempuan. Kondom merupakan alat kontrasepsi yang paling populer di antara mereka. Bagaimanapun presentasi penggunaan kondom pun bervariasi dan berbeda di tiap negara, mulai 53% di Swedia dan 89% di Yunani.
"Kondom meskipun bukan metode terbaik untuk mencegah kehamilan, namun bisa melindungi penularan penyakit seksual. Angka kegagalan kondom mencegah kehamilan pada tahun pertama penggunaan sebanyak 14,5%," katanya.
Sedangkan pil kontrasepsi, lanjutnya, merupakan alat kontrasepsi kedua yang paling banyak digunakan oleh remaja yang disurvei tersebut. Sama dengan halnya kondom, penggunaan pil pun beragam dari berbagai negara, mulai 3% di Kroasia hingga 48% di Belgia dan Belanda.
Penggunaan keduanya yakni kondom dan pil, juga relatif sering dilakukan oleh remaja AS dan Eropa. Yakni mulai 2,6% di Kroasia dan 28,8% di Kanada. Sedangkan di Eropa Utara dan Barat, penggunaan pil kontrasepsi adalah sesuatu yang tidak umum.
"Ini nampak seperti ada pola berdasarkan geografi dalam penggunaan alat kontrasepsi. Hasil survei menunjukkan bahwa presentasi penggunaan alat kontrasepsi tertinggi dan efektif adalah di Eropa Barat," paparnya.
Menurut dia, tidak ada negara dari Eropa Tengah atau Timur, dengan pengecualian Masedonia, yang memiliki presentasi tinggi penggunaan alat kontrasepsi. Sehingga remaja-remaja di sana kurang terlindungi dengan baik.
Dr John Santelli dari Universitas Kolumbia, New York menyatakan hasil survei tersebut memang rasional. Dengan tingkat penggunaan alat kontrasepsi yang tinggi, maka angka kehamilan pada usia remaja menjadi rendah seperti yang terjadi di Belanda.
"Negara ini secara kuat menerima pesan bahwa penggunaan alat kontrasepsi harus dipastikan bisa diakses oleh remaja. Serta mereka juga harus mendapatkan pendidikan seks secara benar," paparnya. "Contoh tersebut merupakan tantangan yang harus dijawab. Yakni perilaku seksual remaja pasti selalu memberi konsekuensi jangka pendek maupun panjang," lanjutnya.
Sementara di Australia, dilaporkan bahwa satu dari lima remaja perempuan secara sengaja mengakses pornografi melalui internet yang mendorong mereka untuk menirunya. Sementara sepertiga remaja mengaku, sering diganggu atau digoda seseorang yang sedang online. Ahli Psikologi Remaja, Dr Michael Carr Gregg menyatakan, beberapa remaja perempuan telah melakukan perilaku seksual meniru dari apa yang dilihatnya di internet.
"Ilusi dunia maya itu memberikan mereka keberanian untuk mempraktekkan di dunia nyata," katanya. "Saya berfikir hasil survei telah membuka mata kita. Bahwa situasi remaja kita sudah semakin buruk," tuturnya.
Survei di Negara Australia ini, diikuti oleh 800 remaja perempuan dengan usia 12-18 tahun melalui situs web yang dilakukan selama satu tahun. Survei ini menemukan bahwa 25% dari remaja itu merasa diganggu dan digoda secara online. Sedangkan, lebih dari 40% mengaku telah diminta untuk mengirimkan gambar telanjang foto dirinya atau setengah telanjang melalui internet.
Diposkan oleh
pahaji
di
Minggu, November 16, 2008
0
komentar
Label: Perilaku Remaja
12 November 2008
Model Penanggulangan Banjir di Indonesia
Kajian dilaksanakan secara nasional dengan mengambil tiga kota kajian utama:
DKI Jakarta, Medan (Sumatera Utara), dan Surabaya (Jawa Timur). Sebagai pembanding, dilakukan kajian di beberapa daerah, yaitu Padang (Sumatra Barat), Pontianak
(Kalimantan Barat), Bandung (Jawa Barat), Denpasar (Bali), Lombok (NTB), Makassar
(Sulawesi Selatan), dan Ambon. Lokasi ini dipilih atas pertimbangan kondisi dan karakteristik daerah rawan banjir, yang dicirikan dengan perbedaan intensitas banjir, jumlah dan kepadatan penduduk, serta keandalan data di wilayah studi.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah: (1) partisipasi masyarakat sebagai salah satu stakeholder masih sangat kurang; (2) kebijakan pemerintah daerah tentang penanggulangan bencana masih sangat terbatas; (3) peraturan perundang-undangan, terutama di daerah, masih terbatas; (4) pendanaan penanggulangan bencana masih sangat tergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan kajian ini direkomendasikan bahwa perlu ditetapkan lebih cermat
tingkat partisipasi pada setiap tahap kegiatan, sesuai dengan jenis kegiatan penanggulangan banjir. Kemudian perumusan partisipasi masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa mencermati posisi dan urgensi stakeholder lainnya, seperti intermediaries dan decision/policy maker.
1. LATAR BELAKANG
Di seluruh Indonesia, tercatat 5.590 sungai induk dan 600 di antaranya berpotensi menimbulkan banjir. Daerah rawan banjir yang dicakup sungai-sungai induk ini mencapai
1,4 juta hektar. Dari berbagai kajian yang telah dilakukan, banjir yang melanda daerah- daerah rawan, pada dasarnya disebabkan tiga hal. Pertama, kegiatan manusia yang menyebabkan terjadinya perubahan tata ruang dan berdampak pada perubahan alam. Kedua, peristiwa alam seperti curah hujan sangat tinggi, kenaikan permukaan air laut,
badai, dan sebagainya.1 Ketiga, degradasi lingkungan seperti hilangnya tumbuhan penutup
tanah pada catchment area, pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penyempitan alur sungai dan sebagainya.
Banjir bukan hanya menyebabkan sawah tergenang sehingga tidak dapat dipanen dan meluluhlantakkan perumahan dan permukiman, tetapi juga merusak fasilitas pelayanan sosial ekonomi masyarakat dan prasarana publik, bahkan menelan korban jiwa. Kerugian semakin besar jika kegiatan ekonomi dan pemerintahan terganggunya, bahkan terhentinya. Meskipun partisipasi masyarakat dalam rangka penanggulangan banjir sangat nyata. terutama pada aktivitas tanggap darurat, namun banjir menyebabkan tambahan beban keuangan negara, terutama untuk merehabilitasi dan memulihkan fungsi parasana publik yang rusak.
1
Terjadinya serangkaian banjir dalam waktu relatif pendek dan terulang tiap tahun, menuntut upaya lebih besar mengantisipasinya, sehingga kerugian dapat diminimalkan. Berbagai upaya pemerintah yang bersifat struktural (structural approach), ternyata belum sepenuhnya mampu menanggulangi masalah banjir di Indonesia. Penanggulangan banjir, selama ini lebih terfokus pada penyediaan bangunan fisik pengendali banjir untuk mengurangi dampak bencana.
Selain itu, meskipun kebijakan non fisik --yang umumnya mencakup partisipasi
masyarakat-- dalam penanggulangan banjir sudah dibuat, namun belum diimplementasikan secara baik, bahkan tidak sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga efektifitasnya dipertanyakan.
Kebijakan sektoral, sentralistik, dan top-down tanpa melibatkan masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan global yang menuntut desentralisasi, demokrasi, dan partisipasi stakeholder, terutama masyarakat yang terkena bencana.2 Pertanyaannya adalah siapa yang disebut masyarakat? Seberapa jauh masyarakat dapat berpartisipasi? Dan pada
tahapan mana masyarakat dapat berpartisipasi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir. Kekeliruan perumusan kebijakan tersebut menyebabkan berbagai kepentingan individu/kelompok lebih dominan, kemudian kebijakan dimanfaatkan untuk kepentingan negatif.
Akibatnya kebijakan yang ditetapkan tidak efektif, bahkan batal. Dengan demikian, penanggulangan banjir yang hanya melulu pembangunan fisik (structural approach), harus disinergikan dengan pembangunan non fisik (non-structural approach), yang menyediakan ruang lebih luas bagi munculnya partisipasi masyarakat, sehingga hasilnya lebih optimal.
Dari penjelasan di atas, maka kebijakan penanggulangan banjir yang bersifat fisik, harus diimbangi dengan langkah-langkah non-fisik, sehingga peran masyarakat dan stakeholder lainnya diberi tempat yang sesuai.
Agar penanggulangan banjir lebih integratif dan efektif, diperlukan tidak hanya
koordinasi di tingkat pelaksanaan, tetapi juga di tingkat perencanaan kebijakan, termasuk partisipasi masyarakat dan stakeholder lainnya. Atas pertimbangan tersebut, sebagai institusi yang ditugaskan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan, Bappenas mengkaji kebijakan penanggulangan banjir yang komprehensif dan tidak bias sektor dan wilayah, dengan penekanan pada partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir.
2. TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan tentang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir, berdasarkan data yang diperoleh dari survai dan kajian berbagai literatur. Keluaran yang diharapkan adalah gambaran mengenai kebijakan dan regulasi yang telah ada. Kemudian rekomendasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir, sesuai tingkat keterlibatannya pada tiap tahapan kegiatan, mulai dari penyusunan konsep kebijakan, hingga pelaksanaan dan evaluasi kegiatan.
Kajian ini difokuskan pada aspek non teknis. Untuk mempertajam analisis, ruang
lingkup kajian ini dibatasi pada: (1) pengumpulan dan analisis data tentang kebijakan dan regulasi di tingkat pusat dan beberapa daerah yang ditentukan; (2) analisis tingkat partisipasi masyarakat berdasarkan tingkat ketertarikan, pengaruh, dan kepentingannya dalam penanggulangan bencana banjir; (3) penyusunan rekomendasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir.
2
3. METODOLOGI
Kegiatan survai dan kajian literatur dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi tentang peraturan perundangan, dokumen kebijakan lainnya, hasil kajian, dan kebijakan penanggulangan banjir yang sudah diterapkan. Selain itu, dilakukan wawancara singkat dan terarah dengan responden dari unsur-unsur: (1) pemerintah (decision/ policy makers); (2) profesional (intermediaries); (3) masyarakat umum (beneficiaries).
Dari survai dan kajian literatur tersebut, diperoleh data tentang kebijakan dan
program penanggulangan banjir, peraturan perundangan terkait penanggulangan banjir, kondisi satuan wilayah sungai, sistem pengelolaan sumberdaya air, kebijakan penanggulangan banjir yang diterapkan, kendala dalam penanggulangan banjir, serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir, baik pada in-stream maupun off- stream. Hasil survai dan kajian literatur tersebut dipetakan ke dalam matriks kebijakan dan regulasi dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir.
Kajian dilaksanakan secara nasional dengan mengambil tiga kota kajian utama
sebagai contoh, yaitu: DKI Jakarta, Medan (Sumatera Utara), dan Surabaya (Jawa Timur). Selain itu, sebagai pembanding, dilakukan kajian di beberapa daerah, yaitu Padang
(Sumatra Barat), Pontianak (Kalimantan Barat), Bandung (Jawa Barat), Denpasar (Bali), Lombok (NTB), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Ambon. Lokasi ini dipilih atas pertimbangan kondisi dan karakteristik daerah rawan banjir, yang dicirikan dengan perbedaan intensitas banjir, jumlah dan kepadatan penduduk, serta keandalan data di wilayah studi.
3.1 KERANGKA ANALISIS
3.1.1 Siklus Penanggulangan Banjir
Penanggulangan banjir dilakukan secara bertahap, dari pencegahan sebelum banjir
(prevention), penanganan saat banjir (response/intervention), dan pemulihan setelah banjir
(recovery).3 Tahapan tersebut berada dalam suatu siklus kegiatan penanggulangan banjir yang berkesinambungan, sebagaimana digambarkan pada Gambar 1 yang mencakup
beberapa jenis kegiatan seperti ditunjukkan dalam Tabel 1.
Kegiatan penanggulangan banjir mengikuti suatu siklus (life cycle), yang dimulai dari banjir, kemudian mengkajinya sebagai masukan untuk pencegahan (prevention) sebelum bencana banjir terjadi kembali. Pencegahan dilakukan secara menyeluruh, berupa kegiatan fisik seperti pembangunan pengendali banjir di wilayah sungai (in-stream) sampai wilayah dataran banjir (off-stream), dan kegiatan non-fisik seperti pengelolaan tata guna lahan sampai sistem peringatan dini bencana banjir.
3
Gambar 1.
Disaster Risk Management and MitigationCircle
CATASTROPHIC EVENT
(Sumber: Stephen B i e r i , Disaster Risk Management & The System Approach,)
Tabel 1
Kegiatan dalam Siklus Penanggulangan Banjir
Siklus Kegiatan
PENCEGAHAN
( Prevention) • Upaya - upaya Struktural
- Upaya di dalam badan Sungai ( In-Stream)
- Upaya di luar badan Sungai ( Off- Stream)
• Upaya - upaya Non-Struktural
- Upaya Pencegahan Banjir Jangka Panjang
- Upaya Pengelolaan Keadaan Darurat Banjir dalam
Jangka Pendek
PENANGANAN
( Intervention/ Response) • Pemberitahuan dan Penyebaran Informasi Prakiraan
Banjir
• Reaksi Cepat dan Bantuan Penanganan Darurat Banjir
• Perlawanan terhadap Banjir
PEMULIHAN
( Recovery) • Bantuan Segera Kebutuhan Hidup Sehari-hari dan Perbaikan
Sarana dan Prasarana
- Pembersihan dan Rekonstruksi Pasca Banjir
- Rehabilitasi dan Pemulihan Kondisi Fisik dan Non-Fisik
• Penilaian Kerusakan/Kerugian dan Asuransi Bencana Banjir
• Kajian Penyebab Terjadinya Bencana Banjir
(Sumber: Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat – UI, Pengumpulan dan Analisis Data
Kebijakan Penanggulangan Banjir di Indonesia)
Setelah pencegahan dilaksanakan, dirancang pula tindakan penanganan
(response/intervention) pada saat bencana banjir terjadi. Tindakan penanganan bencana banjir, antara lain pemberitahuan dan penyebaran informasi tentang prakiraan banjir (flood forecasting information and dissemination), tanggap darurat, bantuan peralatan perlengkapan logistik penanganan banjir (flood emergency response and assistance), dan perlawanan terhadap banjir (flood fighting).
Pemulihan setelah banjir dilakukan sesegera mungkin, untuk mempercepat perbaikan agar kondisi umum berjalan normal. Tindakan pemulihan, dilaksanakan mulai dari bantuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, perbaikan sarana-prasarana
(aftermath assistance and relief), rehabilitasi dan adaptasi kondisi fisik dan non-fisik (flood
4
adaptation and rehabilitation), penilaian kerugian materi dan non-materi, asuransi bencana banjir (flood damage assessment and insurance), dan pengkajian cepat penyebab banjir untuk masukan dalam tindakan pencegahan (flood quick reconnaissance study).
3.2. 2 Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat merupakan proses teknis untuk memberi kesempatan dan wewenang lebih luas kepada masyarakat, agar masyarakat mampu memecahkan berbagai persoalan bersama-sama. Pembagian kewenangan ini dilakukan berdasarkan tingkat keikutsertaan (level of involvement) masyarakat dalam kegiatan tersebut. Partisipasi masyarakat bertujuan untuk mencari solusi permasalahan lebih baik dalam suatu komunitas, dengan membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk memberi kontribusi sehingga implementasi kegiatan berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Stakeholder penanggulangan banjir secara umum dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: (1) beneficiaries, masyarakat yang mendapat manfaat/dampak secara langsung maupun tidak langsung; (2) intermediaries, kelompok masyarakat atau perseorangan yang dapat memberi pertimbangan atau fasilitasi dalam penanggulangan banjir, antara lain: konsultan, pakar, LSM, dan profesional di bidang SDA.; (3) decision/ policy makers, lembaga/institusi yang berwenang mebuat keputusan dan landasan hukum, seperti lembaga pemerintahan dan dewan sumberdaya air.
Sejalan dengan tuntutan masyarakat akan keterbukaan dalam program-program pemerintah, maka akuntabilitas pemerintah dapat dinilai dari sejauh mana partisipasi masyarakat dan pihak terkait (stakeholder) dalam program pembangunan. Partisipasi masyarakat, mulai dari tahap kegiatan pembuatan konsep, konstruksi, operasional- pemeliharaan, serta evaluasi dan pengawasan.
Penentuan dan pemilahan stakeholder dilakukan dengan metode Stakeholders
Analysis yang terdiri dari empat tahap yaitu: (1) identifikasi stakeholder; (2) penilaian ketertarikan stakeholder terhadap kegiatan penanggulangan banjir; (3) penilaian tingkat pengaruh dan kepentingan setiap stakeholder; (4) perumusan rencana strategi partisipasi stakeholder dalam penanggulangan banjir pada setiap fase kegiatan.4
Semua proses dilakukan dengan mempromosikan kegiatan pembelajaran dan peningkatan potensi masyarakat, agar secara aktif berpartisipasi, serta menyediakan kesempatan untuk ikut ambil bagian, dan memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya dalam kegiatan penanggulangan banjir.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan penanggulangan banjir terdiri dari
tujuh tingkat yang didasarkan pada mekanisme interaksinya, yaitu: (1) penolakan
(resistance/opposition); (2) pertukaran informasi (information-sharing); (3) konsultasi
(consultation with no commitment); (4) konsensus dan pengambilan kesepakatan bersama
(concensus building and agreement); (5) kolaborasi (collaboration); (6) pemberdayaan dengan pembagian risiko (empowerment-risk sharing); (7) pemberdayaan dan kemitraan
(empowerment and partnership).5
3.1.3 Jenis Kebijakan/Kegiatan
Jenis dan tingkat partisipasi masyarakat akan berbeda, tergantung pada jenis kebijakan atau kegiatan. Untuk memudahkan identifikasi jenis dan tingkat partisipasi masyarakat dalam kebijakan atau kegiatan, Bank Dunia memperkenalkan social assessment yang umumnya mengelompokkan empat jenis kebijakan atau kegiatan berdasarkan karakteristik hasil dan dampak sosialnya, yaitu: (1) indirect social benefits and direct social costs; (2) significant uncertainty or risks; (3) large number of beneficiaries and few social
cost; dan (4) targeted assistance.6
5
Indirect benefits, direct social cost, kebijakan atau kegiatan yang memberi manfaat tidak langsung kepada masyarakat, tetapi menimbulkan biaya sosial. Contohnya, antara lain pembangunan insfrastruktur, keanekaragaman hayati, structural adjustment, dan privatisasi.
Significant uncertainty or risk, kebijakan untuk menyelesaikan masalah yang
bentuk penyelesaiannya belum jelas dan tidak cukup tersedia informasi serta komitmen dari kelompok sasaran. Contohnya, antara lain intervensi/ pembangunan wilayah pasca konflik. Large number of beneficiaries and few social cost, kebijakan atau kegiatan yang
jumlah penerima manfaat atau dampaknya sangat besar, tetapi hanya sedikit menimbulkan biaya sosial. Contoh kegiatan ini antara lain pembangunan kesehatan, pendidikan, penyuluhan pertanian, dan desentralisasi.
Targeted assistance, kebijakan atau kegiatan yang kelompok dan jumlah penerima
manfaat atau dampaknya telah terdefinisikan secara jelas. Contoh kegiatan ini antara lain penanggulangan kemiskinan di suatu wilayah, penanganan pengungsi, reformasi kelembagaan (institutional reform), dan korban bencana alam.
3.2 DATA
Hasil survai menjaring informasi tentang penyebab banjir, besarnya kerugian, kebijakan dan program penanggulangan, kendala yang dihadapi, serta partisipasi masyarakat; baik pada periode pra bencana, ketika terjadi bencana, maupun setelah bencana.
Data sekunder diperoleh dari instansi terkait, sedangkan wawancara dilakukan
dengan beberapa stakeholder dari unsur decision/policy maker di tingkat propinsi, terutama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dinas yang menangani infrastruktur wilayah, dinas yang menangani masalah sosial, Satkorlak Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Satkorlak PBP), Pelaksana Proyek Pengendalian Banjir. Dari unsur intermediaries, wawancara dilakukan dengan pakar dari perguruan tinggi, profesional dan pemerhati bidang sumberdaya air, serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap masalah banjir. Selain itu, wawancara juga dilakukan dengan masyarakat setempat.
4. HASIL KAJIAN
4.1. Temuan Hasil Survai dan Penelusuran Data Sekunder
Dari penelusuran data ditemukan, baik di daerah kajian utama atau daerah pembanding penyebab banjir relatif sama, meskipun dengan intensitas berbeda, yaitu: (1) curah hujan tinggi; (2) jumlah dan kepadatan penduduk tinggi; (3) pengembangan kota yang tidak terkendali, tidak sesuai tata ruang daerah, dan tidak berwawasan lingkungan sehingga menyebabkan berkurangnya daerah resapan dan penampungan air; (4) drainase kota yang tidak memadai akibat sistem drainase yang kurang tepat, kurangnya prasarana darinase, dan kurangnya pemeliharaan; (5) luapan beberapa sungai besar yang mengalir ke tengah kota; (6) kerusakan lingkungan pada daerah hulu; (7) kondisi pasang air laut pada saat hujan sehingga mengakibatkan backwater; (8) berkurangnya kapasitas pengaliran sungai akibat penyempitan sungai, penggunaan lahan illegal di bantaran sungai; (9) kurang lancar hingga macetnya aliran sungai karena tumpukan sampah; serta (10) ketidakjelasan status dan fungsi saluran.
Kerugian akibat banjir yang melanda berbagai kota dan wilayah, antara lain
meliputi: (1) korban manusia; (2) kehilangan harta benda; (3) kerusakan rumah penduduk; sekolah dan bangunan sosial, prasarana jalan, jembatan, bandar udara, tanggul sungai, jaringan irigasi, dan prasarana publik lainnya; (4) terganggunya transportasi, serta; (5) rusak hingga hilangnya lahan budidaya seperti sawah, tambak, dan kolam ikan.
6
Di samping kerugian yang bersifat material, banjir juga membawa kerugian non material, antara lain kerawanan sosial, wabah penyakit, menurunnya kenyamanan lingkungan, serta menurunnya kesejahteraan masyarakat akibat kegiatan perekonomian mereka terhambat.
Dalam rangka mengurangi dampak banjir, telah disusun berbagai kebijakan dan
program penanggulangan, baik yang bersifat prevention, intervention maupun recovery. Pada tahap pra bencana dilakukan: (1) membuat peta rawan bencana; (2) membangun, meningkatkan, memperbaiki atau normalisasi, dan memelihara sungai, tampungan air, dan drainase beserta peralatan dan fasilitas penunjangnya; (3) menyusun peraturan dan menertibkan daerah bantaran sungai; (4) membuat peta daerah genangan banjir; (5) sosialisasi dan pelatihan prosedur tetap penanggulangan banjir; (6) menegakkan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan daerah aliran sungai; (7) menyediakan cadangan pangan dan sandang serta peralatan darurat banjir lainnya; (8) membuat sumur resapan; (9) pemantapan Satkorlak PBP; (10) merevisi tata ruang propinsi maupun kota secara terkoordinasi dan terintegrasi; (11) mengendalikan perkembangan lingkungan dan pengembangan daerah hulu; (12) membuat penampungan air berteknologi tinggi; (13) menerapkan pengelolaan sungai terpadu berdasarkan satuan wilayah sungai (SWS) dan memberdayakan kelembagaan pengelolaan SWS; (14) membangun fasilitas pengolah limbah dan sampah; (15) mereboisasi kota dan daerah hulu; (16) mendirikan Posko banjir
di wilayah RT/ RW.
Kebijakan dan program pada tahapan ketika terjadi bencana, berupa: (1) pemberitahuan dini kepada masyarakat tentang kondisi cuaca; (2) menempatkan petugas pada pos-pos pengamatan; (3) menyiapkan sarana penanggulangan, termasuk bahan banjiran; (4) mengevakuasi dan mengungsikan penduduk ke daerah aman, sesuai yang telah direncanakan dengan memanfaatkan seluruh komponen masyarakat, TNI, Polri, Satlak PBP, Satkorlak PBP, Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Karang Taruna; (5) memberikan bantuan pangan, pakaian, dan peralatan kebutuhan lainnya, serta pelayanan kesehatan darurat kepada korban bencana; (6) mendata lokasi dan jumlah korban bencana.
Pada tahap setelah banjir, kebijakan dan program yang telah dilakukan di daerah studi umumnya masih bersifat fisik, sedangkan yang bersifat non fisik masih belum ditemui. Program dan kegiatan fisik yang telah dilakukan adalah: (1) pendataan kerusakan bangunan dan fasilitas publik; (2) memperbaiki prasarana publik yang rusak; (3) pembersihan lingkungan; (4) mengajukan usulan pembiayaan program pembangunan fasilitas penanggulangan banjir.
Sementara itu, belum semua pemerintah daerah melakukan penegakan hukum,
sehubungan dengan penanggulangan banjir. Jika ada, maka penegakan hukum tersebut terbatas pada penertiban penggunaan lahan secara illegal.
Dalam hal ketersediaan landasan hukum, hampir semua pemerintah daerah (Pemda)
belum mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan banjir dan hanya beberapa propinsi saja yang sedang mempersiapkannya. Sementara itu pemerintah daerah hanya memiliki Perda yang mengatur pengelolaan sungai dan tata ruang.
Upaya pemerintah daerah mengendalikan banjir banyak menemui kendala, antara lain lantaran: (1) kurangnya kepedulian masyarakat menjaga lingkungan; (2) kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kebersihan lingkungan; (3) kurangnya partisipasi masyarakat, bahkan cenderung tergantung pada bantuan pemerintah; (4) peraturan daerah masih sangat terbatas; (5) lemahnya penegakan hukum; (6) kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah; (7) terbatasnya dana pemerintah.
Upaya penanggulangan banjir tidak terlepas dari peran stakeholder dalam setiap kegiatan. Dari hasil survai diketahui bahwa secara umum peran stakeholder, terutama
7
penerima dampak bencana (beneficiaries), masih terbatas dan peran pemerintah masih sangat dominan.
Pada tahap pra bencana, partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan mereka dalam berbagai kegiatan, seperti sosialisasi berbagai peraturan, membangun atau membersihkan saluran drainase lingkungan secara swadaya, memprakarsai lomba kebersihan, menjaga dan memantau kondisi lingkungan. Di samping itu aspirasi masyarakat belum dikelola dalam bentuk kelompok/organisasi kemasyarakatan, namun hanya memanfaatkan kelembagaan RT/RW.
Pada saat bencana, terjadi kerjasama yang baik dalam pengevakuasian korban, pembagian makanan, pakaian, dan penyediaan obat-obatan. Partisipasi masyarakat seperti
ini muncul secara spontan sebagai bentuk kepedulian sosial sesama masyarakat, tanpa diupayakan pemerintah. Dengan belum tersedianya peraturan perundangan yang mengatur penanggulangan banjir, maka pengaturan partisipasi masyarakat juga belum diatur.
Pada semua daerah survai, pendanaan program penanggulangan banjir sebagian besar sangat tergantung pada pemerintah. Optimalisasi sumber pendanaan masyarakat, meskipun potensinya cukup besar, belum dikelola secara baik, melainkan hanya mencakup pembiayaan bantuan spontan yang bersifat charity dan perbaikan kecil prasarana lingkungan secara swadaya.
Di sisi lain, swasta juga mulai ikut berpartisipasi menjaga kebersihan sungai melalui penyediaan dana pengelolaan, namun belum diimplementasikan di semua kota lokasi survai.
4.2 ANALISIS
Secara umum penyebab utama banjir adalah perubahan dan eskalasi perilaku manusia dalam mengubah fungsi lingkungan. Di kawasan budidaya telah terjadi perubahan tata ruang secara massive, sehingga daya dukung lingkungan menurun drastis. Pesatnya pertumbuhan permukiman dan industri telah mengubah keseimbangan fungsi lingkungan, bahkan kawasan retensi banjir (retarding basin) yang disediakan alam berupa situ-situ telah juga dihabiskan.
Keadaan ini secara signifikan menurunkan kapasitas penyerapan air secara drastis. Kondisi ini diperparah dengan sistem drainase permukiman yang kurang memadai, sehingga pada curah hujan tertentu, menimbulkan genangan air di mana-mana.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum ikut mendorong tumbuh dan
berkembangnya permukiman ilegal di bantaran sungai, bahkan masuk ke badan sungai. Keadaan ini makin memperburuk sistem tata air lingkungan, karena kapasitas tampung dan pengaliran sungai menurun dan terjadilah luapan air.
Penambangan pasir illegal, terutama pada areal-areal bangunan pengendali banjir, yang umumnya mudah diakses juga ikut memperparah keadaan. Sebab, kemampuan bangunan pengendali banjir menjadi turun.
Di sisi lain, ternyata pada wilayah-wilayah kajian, secara umum belum ada implementasi kebijakan efektif untuk mengendalikan penggundulan hutan dan perubahan fungsi ruang di daerah hulu. Aktivitas dan perubahan ini makin meningkatkan debit air yang masuk langsung dan secara cepat ke badan sungai, dan pada akhirnya karena kapasitas tampung dan pengaliran sungai telah menurun, meluaplah air sungai ke kawasan- kawasan permukiman, persawahan, dan pertambakan serta kawasan industri.
Meski demikian, secara umum hasil survai menunjukkan bahwa tidak ada landasan
hukum spesifik yang mengatur penanggulangan banjir, apalagi pengaturan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir. Namun ada temuan yang menggembirakan, yaitu partisipasi masyarakat sangat kentara dan dominan, terutama pada kegiatan tanggap darurat. Bahkan bersama-sama dengan kelompok stakeholder dari unsur intermediaries,
8
mereka membentuk “gugus tugas reaksi cepat” yang secara mandiri dan tanpa intervensi pemerintah, mampu memberi bantuan darurat bagi para korban banjir.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat lebih didorong oleh semangat kesetiakawanan dalam bermasyarakat, bukan merupakan resultant upaya pemerintah untuk menggalangnya.
Mencermati partisipasi masyarakat pada tahap siklus banjir, ternyata tidak dapat disamaratakan. Pada tahap tertentu partisipasinya sangat besar dan begitu dominan. Sementara pada tahap lain sulit ditemukan, bahkan tidak ada. Perlu dianalisis lebih jauh untuk menemukenali jenis dan tingkat partisipasi masyarakat pada kelompok-kelompok kegiatan penanggulangan banjir.
Analisis stakeholder memberi gambaran bahwa tidak semua unsur stakeholder
(beneficiaries, intermediaris, dan decision/policy maker) mempunyai peran dan pengaruh yang sama pada tiap tahap penanggulangan banjir. Demikian juga masing-masing karakteristik/jenis kegiatan penanggulangan banjir, memerlukan jenis dan tingkat partisipasi yang berbeda.
Mengikuti pengelompokkan kegiatan yang diperkenalkan Bank Dunia7, maka
dalam penanggulangan banjir ditemukan tiga jenis kebijakan/kegiatan yaitu: (1) indirect benefits, direct social cost; (2) large number of beneficiaries and few social cost; (3) targeted assistance.
Kegiatan berciri indirect benefits, direct social cost dikenali pada kelompok
kegiatan struktural di luar badan air (off-stream structural measures) yang meliputi kegiatan-kegiatan peningkatan dan pembangunan sistem drainase, pembangunan parasarana retensi air (retention facilities), pembangunan sistem serapan air, pembangunan sistem polder, dan penanganan masalah erosi dan kemiringan tebing.
Kegiatan berciri large number of beneficiaries and few social cost terdapat pada
kelompok kegiatan non-struktural jangka panjang (long term flood prevention non- structural measures) yang mencakup kegiatan-kegiatan pengaturan dataran banjir
(floodplain), pengendalian penggunaan lahan di luar dataran banjir, kebijakan penyediaan ruang terbuka (open space reservastion), kebijakan sarana dan pelayanan umum, pedoman pengelolaan air permukaan, serta pendidikan dan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan berciri targeted assistance ditemukan pada kelompok kegiatan manajemen darurat banjir jangka pendek (short term flood emergency management) khususnya pada kegiatan-kegiatan pre-flood preparation, yang terdiri dari kegiatan pemetaan wilayah terkena banjir, penyimpanan bahan penahan banjir, antara lain karung pasir dan bronjong kawat, identifikasi lokasi dan pengaturan pemanfaatan peralatan yang diperlukan, pemeriksaan dan perawatan peralatan dan bangunan pengendali banjir, dan penentuan dan pengaturan lokasi dan barak-barak pengungsian.
4.2.1 Kelompok Kegiatan Struktural di Luar Badan Air (off-stream structural measures)
Pada kelompok kegiatan ini, di tahap penyusunan konsep, sudah tersedia kebijakan
nasional dan kebijakan daerah yang bersifat umum. Kebijakan ini dapat dijadikan acuan menyusun konsep pembangunan fisik di luar badan air, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.
Pada implementasinya di lapangan, teridentifikasi cukup banyak kegiatan-kegiatan
kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat, dalam mengidentifikasi masalah drainase, hingga penyusunan konsep partisipasi masyarakat dalam skema pembiayaan pemeliharaan saluran drainase.
Pada tahap pembangunan/konstruksi, tidak teridentifikasi kebijakan/perundangan yang berlaku spesifik, walaupun pada dasarnya masih dapat digunakan kebijakan umum
9
yang sudah ada. Dalam implementasinya, tidak teridentifikasi partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi dan umumnya dilaksanakan penyedia jasa konstruksi.
Meskipun dalam kebijakan dan peraturan perundangan tidak ditemukan dasar yang jelas, namun partisipasi masyarakat ditemukan dalam pembiayaan tahap operasionalisasi prasarana. Pada tahap monitoring dan evaluasi, hanya teridentifikasi peran pemerintah daerah yang memonitor dan mengevaluasi prasarana off-stream structural measure; sedangkan partisipasi masyarakat secara langsung tidak ditemukan.
Temuan-temuan tersebut menegaskan masih lemahnya dukungan aspek legal untuk
mengakomodasi dan merekognisi peranserta masyarakat dalam kelompok kegiatan off- stream structural measure yang berciri indirect benefits, direct social cost.
Dengan ciri kegiatan yang biaya sosialnya dapat dirasakan langsung, seharusnya diperlukan upaya mengakomodasi dan merekognisi kepentingan pihak-pihak yang mungkin dirugikan (yang terkena adverse impact), misalnya masyarakat yang terkena penggusuran, karena pembangunan inftastruktur pengendali banjir.
Pengaturan ini sangat penting untuk meminimalisasi dampak negatif (adverse
impact) yang dapat mempengaruhi kelancaran proses penanggulangan banjir. Selain itu, prosedur keterlibatan masyarakat harus lebih spesifik dikembangkan. Isu penting dalam hal ini adalah skema pembiayaan, maupun sistem ganti rugi melalui subsidi yang harus diatur secara jelas dan adil.
Tingkat partisipasi maksimum pada jenis kegiatan ini, dalam kondisi ideal adalah
collaboration (skala ke 4 dari skala 0-6) terutama untuk tahapan konsep dan implementasi; sedang untuk tahapan kontruksi mencapai skala ke 3 dari skala 0-6 atau pada tataran concensus building and agreement.
4.2.2 Kelompok Kegiatan Non-Struktural Jangka Panjang (long term flood prevention non structural measures)
Pada kelompok kegiatan ini, di tahap penyusunan konsep, cukup banyak kebijakan
nasional yang dapat diidentifikasi. Umumnya kebijakan ini hanya menekankan pada floodplain regulation, terutama pada Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aturan pengelolaan dan pemanfaatan sungai, dan Perda yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan sumberdaya air.
Pada tahap pengembangan konsep, belum banyak kegiatan yang berkaitan dengan
floodplain regulation. Umumnya kegiatan ini masih berupa konsep yang tertuang dalam bentuk master plan pengelolaan sumberdaya air yang belum mampu dilaksanakan, karena keterbatasan dana dan sumberdaya manusia.
Kegiatan konsultasi publik dan penyuluhan ditemukan pada tahapan implementasi
merupakan bentuk dari public information and education yang merupakan tahap lanjutan dari implementasi floodplain regulation.
Monitoring dan evaluasi terhadap floodplain regulation hanya dilakukan pengelola sungai dan Pemda. Mereka menindak dengan menggusur pemukim ilegal pada bantaran dan badan sungai. Meskipun penduduk daerah rawan banjir, pemuka masyarakat dan agama, profesional/ahli, LSM, dan media massa dapat melakukan monitoring dan evaluasi, namun belum ada regulasi yang tegas mengatur hal ini.
Dengan ciri kegiatan yang jumlah beneficiaries-nya banyak dan kepentingan yang berbeda-beda, serta biaya sosial yang rendah, maka dalam penyusunan regulasi, pemerintah sebagai fasilitator harus mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut dengan secermat mungkin mengidentifikasi stakeholder utama dan menyusun skema birokrasi yang sesuai dan efektif, serta perencanaan pelaksanaan yang terintegrasi dan terkoordinasi. Tingkat partisipasi maksimum pada jenis kegiatan ini dalam kondisi ideal adalah empowerment-risk sharing (skala ke 5 dari skala 0-6) untuk tahapan pengembangan dan
10
tahapan evaluasi; pada skala ke 4 dari skala 0-6 atau pada tataran collaboration untuk tahapan konsep; dan pada tahapan implementasi mencapai skala ke 1 dari skala 0-6 atau pada tataran information-sharing. Dengan demikian menerapkan floodplain regulation secara utuh, pemerintah harus berperan lebih banyak, sebab tidak ada stakeholder lain yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak pelanggaran suatu regulasi.
4.2.3 Kelompok Kegiatan Manajemen Darurat Banjir Jangka Pendek (short term flood emergency management)
Dalam kelompok kegiatan penanganan darurat banjir, terutama pada kegiatan
persiapan menghadapi banjir (pre-flood prevention), di tahap penyusunan konsep terdapat cukup banyak aspek legal yang bisa dijadikan acuan, namun belum banyak yang secara spesifik mengakomodasi partisipasi masyarakat.
Seperti pada tahap penyusunan konsep, dalam tahap pengembangan juga sudah
terdapat peraturan daerah yang mengatur pengembangan peta daerah rawan banjir dan penetapan daerah alternatif pengungsian korban bencana dan pengadaan sarana perhubungan di daerah yang terkena bencana. Namun pada tahapan ini, di lapangan tidak teridentifikasi partisipasi masyarakat dan segala persiapan untuk menghadapi banjir dilakukan instansi pemerintah.
Pada tahap implementasi persiapan menghadapi banjir, partisipasi masyarakat tidak teridentifikasi secara spesifik. Sedang instansi pemerintah atau institusi pengelola sungai melakukan hampir semua kegiatan.8 Pada tahap terakhir dalam kelompok kegiatan ini, tidak teridentifikasi kegiatan monitoring dan evaluasi persiapan menghadapi banjir yang
melibatkan masyarakat secara langsung.
Dengan ciri kegiatan yang beneficiaries-nya sudah teridentifikasi secara jelas, maka masyarakat yang secara langsung terkena bencana banjir harus mendapatkan perhatian utama. Dalam hal ini pemerintah harus memfasilitasi, sehingga kelompok masyarakat ini mempunyai akses terhadap kegiatan yang memungkinkan mereka menghindari bencana, atau paling tidak mengurangi kerugian (materi) akibat bencana banjir.
Di samping itu, perlu disusun kebijakan yang memprioritaskan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia kelompok masyarakat tersebut, sehingga dalam perencanaan kegiatan penanggulangan bencana banjir, kelompok ini dapat menyumbangkan pemikiran mereka lebih mendalam.
Dari hasil analisis, tingkat partisipasi maksimum pada jenis kegiatan ini dalam kondisi ideal adalah collaboration (skala ke 4 dari skala 0-6) untuk tahapan konsep sampai dengan implementasi; sedangkan untuk tahapan evaluasi pada skala ke 6 pada skala 0-6 atau pada tataran empowerment and partnership.
5. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
5.1 KESIMPULAN
Berdasarkan analisis terhadap data yang telah dikumpulkan dan diolah menggunakan kerangka teori sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka kesimpulannya sebagai berikut :
1. Partisipasi masyarakat sebagai salah satu stakeholder masih sangat kurang. Peran
pemerintah masih sangat dominan pada setiap tahap bencana. Partisipasi masyarakat yang merupakan critical player pada tahap sebelum bencana, memiliki pengaruh sangat kecil dalam proses dan implementasi kebijakan. Tingkat partisipasi terbaik yang terjadi baru pada tingkat consultation. Pada beberapa kegiatan masih pada tingkat information. Di tahap ini masyarakat masih sebagai obyek program/kegiatan pemerintah. Partisipasi telah dimulai pada tingkat partnership pada lingkup lingkungan
11
setempat yang dilaksanakan secara spontan. Kegiatan tanggap darurat, di saat bencana banjir datang, partisipasi masyarakat seimbang dengan stakeholder lainnya. Tingkat partisipasi yang dicapai adalah partnership, baik secara individu maupun kelompok organisasi sosial. Pada tahapan rehabilitasi setelah bencana, pemerintah kembali dominan, terutama dalam kegiatan fisik. Partisipasi masyarakat hanya sebatas consultation. Tingkat partisipasi risk sharing dan partnership dilakukan lingkup lingkungan setempat.
2. Kebijakan pemerintah daerah tentang penanggulangan bencana masih sangat terbatas.
Peraturan daerah yang sudah tersedia terbatas pada kegiatan prevention. Sedangkan kebijakan pada saat bencana menggunakan pedoman-pedoman yang dikeluarkan pemerintah pusat, dan belum berbentuk peraturan daerah. Demikian halnya pada tahapan rehabilitasi pasca bencana.
3. Peraturan perundangan, terutama di daerah masih terbatas. Dengan demikian
penegakan hukum juga belum banyak dilakukan. Penegakan hukum hanya dilakukan pada penggunaan lahan secara ilegal dan pelanggaran garis sempadan sungai.
4. Pendanaan penanggulangan bencana masih sangat tergantung dari APBN dan APBD Propinsi maupun Kabupaten/Kota, terutama pada tahap prevention dan rehabilitation. Sumber pendanaan dari masyarakat sebagai langkah spontanitas kemanusiaan sudah berkembang di tahap tanggap darurat (intervention). Prakarsa swasta dalam pembiayaan program penanggulangan banjir (pada tahapan prevention) sudah dimulai
di beberapa daerah.
5.2 REKOMENDASI
Dalam rangka menyusun rekomendasi kebijakan partisipasi masyarakat dalam kegiatan penanggulangan banjir, perlu ditetapkan lebih cermat tingkat partisipasi pada setiap tahap kegiatan, sesuai dengan jenis kegiatan penanggulangan banjir. Untuk merumuskan strategi partisipasi, juga diperlukan pengelompokan kegiatan penanggulangan banjir atas dasar: (1) besarnya dampak langsung maupun tidak langsung yang akan diterima masyarakat; (2) jumlah dan keragaman penerima dampak kegiatan; (3) intensitas biaya sosial dari suatu kegiatan yang akan diterima oleh masyarakat.
Perumusan partisipasi masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa mencermati posisi dan urgensi stakeholder lainnya, seperti intermediaries dan decision/policy maker. Dari sudut pandang tingkat partisipasi stakeholder, ada batasan bahwa tidak semua kegiatan penanggulangan banjir dapat dilakukan oleh seluruh stakeholder sampai ke tingkat empowerment. Semakin banyak pihak yang terlibat, akan terlalu banyak kepentingan yang harus diakomodasi dan terlalu banyak jalur birokrasi antarsektor, sehingga proses koordinasi lintas sektor dan pelaksanaan kegiatan (development) sangat mungkin menjadi terhambat, bahkan batal. Dengan demikian tingkat ketertarikan (interest), pengaruh
(influence), dan kepentingan (importance) setiap stakeholder harus diidentifikasi lebih dahulu agar bisa ditentukan sejauh mana stakeholder tersebut dilibatkan.
12
Gambar 2
Bagan Kerangka Penanganan Kegiatan Struktural di Luar Badan Air (Off- stream Structural Measures)
Alternatif
Teknologi
Masyarakat Hulu
Desain
Elemen
- UU, PP, Perda
- RUTR/RTRW
- Master plan dan Pedoman
Pemanfaatan Air Permukaan
Professional, Ahli, Akademisi
Pengawasan
Inspektorat
- Alternatif Watershead
Management Approach
- Alternatif Skema Pembiayaan
Makro & Mikro
Penerbitan peraturan perundangan
Sosialisasi
Pilihan
Advisory Group
(Masyarakat Hulu, Penggarap
Lahan, Masyarakat Lingkungan Situ, Petugas Saluran Drainase Penduduk daerah rawan banjir, dst…)
Konstruksi oleh
Pemda
Konstruksi oleh
Masyarakat
Konsultasi Pembiayaan
Bimbingan Teknis Pemerintah
Operasi dan
Pemeliharaan
Inspeksi Teknis oleh pihak internal dan eksternal
Bimbingan Skema Biaya OP
Monitoring dan
Evaluasi
Penanganan untuk kelompok kegiatan struktural di luar badan air (off-stream
structural measures) yang berciri indirect benefits, direct social cost dapat dilakukan dengan kerangka sebagaimana pada gambar 2. Kegiatan pembangunan struktural di luar badan air ini pertama-tama dilaksanakan oleh ahli, akademisi, dan profesional dengan menggunakan beberapa alternatif teknologi dan dengan mempertimbangkan desain elemen untuk mencari alternatif watershed management approach dan alternatif skema pembiayaan makro dan mikro.
Penentuan alternatif-alternatif tersebut harus tetap sesuai dengan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Rencana Umum Tata Ruang / Rencana Tata Ruang Wilayah dan Master Plan dan Pedoman Pemanfaatan Air Permukaan yang berlaku. Berdasarkan alternatif yang telah dirumuskan, dilakukan sosialisasi kepada
advisory group (masyarakat hulu, penggarap lahan, masyarakat di lingkungan situ, petugas
saluran drainase, penduduk daerah rawan banjir) untuk ditentukan alternatif yang dipilih. Selanjutnya pilihan alternatif tersebut dilegalkan dengan menerbitkan peraturan
perundangan yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui dua konstruksi, yaitu
konstruksi dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang diawasi unit/instansi pengawas; atau pelaksanaan konstruksi oleh masyarakat dengan pembiayaan, konsultasi, dan bimbingan teknis dari pemerintah.
Pada masa pasca konstruksi, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan (OP) perlu diawasi secara teknis, baik dari pihak internal maupun eksternal. Selain itu perlu ada bimbingan skema pembiayaan OP jika dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk
13
mengoptimalkan pemanfaatan prasarana tersebut maka dilakukan monitoring dan evaluasi guna memberi masukan untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan.
Adapun penanganan kelompok kegiatan non-struktural jangka panjang (long term flood prevention non-structural measures) yang berciri large number of beneficiaries and few social cost dapat dilakukan dengan kerangka sebagaimana pada gambar 3.
Gambar 3.
Bagan Kerangka Penanganan Kegiatan Non-Struktural Jangka Panjang
(Long Term Flood Prevention Non-Structural Measures)
Inventarisasi
Kepemilikan dan
Pemanfaatan
¾ RUTR
¾ RTRW
Masukan dari
masyarakat daerah
Menyusun
konsep TOR Rancangan
Floodplain
Regulator (FPR)
Konsep FPR
hasil revisi
Pengembangan
Rancangan FPR
DM diskusi AG
TT
Pengesahan
FPR
Rancangan
Rencana Aksi
Keterangan :
• DM = Decision
Maker
• AG = Advissory
Group
• TT = Technical
Team
• FPR = Floodplain
Regulation
Aksi :
• Pengendalian pemanfaatan lahan diluar daerah rawan banjir
• Reservasi tanah untuk rekreasi dan penggunaan lainnya
Aksi :
• Panduan pengelolaan air permukaan
• Informasi dan pendidikan kepada masyarakat
Diseminasi Aksi Monitoring Evaluasi
Berdasarkan hasil inventarisasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan, rencana umum
tata ruang, rencana tata ruang wilayah, dan masukan dari masyarakat daerah maka disusun konsep Term of Reference (TOR) tentang rancangan floodplain regulation. Kemudian melalui mekanisme diskusi antara decision maker, advisory group, dan technical team dilakukan pengembangan rancangan floodplain regulation (FPR) dan dilanjutkan dengan pengesahan FPR dan penyusunan rancangan action plan. Proses selanjutnya adalah pelaksanaan diseminasi FPR dan rancangan action plan. Untuk menjamin optimalisasi pelaksanaannya, maka dilakukan monitoring dan evaluasi.
Penanganan kelompok kegiatan manajemen darurat banjir jangka pendek (short
term flood emergency management) yang berciri targeted assistance dapat dilakukan dengan kerangka sebagaimana pada gambar 4.
14
Gambar 4.
Bagan Kerangka Penanganan Kegiatan Manajemen Darurat Banjir Jangka
Pendek (Short term Flood Emergency Management)
Berawal dari kasus banjir, selain mengambil langkah penanggulangan dan tindakan
terhadap masyarakat yang terkena banjir, pemerintah perlu melakukan review kasus untuk mengidentifikasikan penyebab, penentuan daerah banjir, jumlah kerugian, dan korban. Berdasarkan dua kegiatan tersebut, pemerintah membuat rencana penanggulangan bencana banjir jangka panjang dan rencana manajemen darurat banjir untuk persiapan menghadapi banjir, yang meliputi: (1) pemetaan daerah banjir; (2) stockpiling material; (3) identifikasi lokasi dan penggunaan perlengkapan flood-fighting; (4) pemeriksaan fasilitas pengendalian banjir; dan (5) persiapan penampungan pengungsi korban banjir. Hal ini dapat digunakan untuk menghadapi banjir berikutnya serta guna mengurangi jumlah korban dan kerugian.
* * *
CATATAN BELAKANG
1 Indonesia merupakan wilayah bercurah hujan tinggi, sekitar 2.000-3.000 milimeter setahun. Apabila suatu saat curah hujan melebihi kisaran (range) tersebut, maka banjir sulit dielakkan, sebagaimana terjadi ketika banjir Jakarta tahun 2002.
2 Stakeholder didefinisikan sebagai masyarakat, komunitas, atau institusi yang memiliki kecenderungan untuk dipengaruhi intervensi yang diajukan (baik negatif maupun positif), atau yang dapat mempengaruhi hasil intervensi tersebut.
15
3 Banjir merupakan kejadian genangan sementara yang alami terjadi pada dataran banjir
(floodplain), ketika air hujan jatuh melimpas menjadi aliran permukaan dan menimbulkan kerugian materi maupun non-materi.
4 Rietbergen-McCracken, Jennifer dan Deepa Narayan, 1998. Participation and Social
Assesment: Tools and Techniques. Washington D.C. : The World Bank.
5 Dikompilasi dari The World Bank and Participation: The World Bank-Operations Policy Department (1994) dan Zonneveld, Luuk, A Toolkit for Participation in Local Governance: Learning to make participation work. Oxfam/Novib (Maret 2001).
6 Opcit. Social assessment dilakukan untuk mengumpulkan informasi sosial, memahami
public value, mengetahui risiko, serta menentukan prioritas, perhatian, dan sumberdaya yang dibutuhkan dalam melaksanakan suatu kebijakan atau kegiatan.
7 Lihat Rietbergen-McCracken, Jennifer dan Deepa Narayan (1998) halaman 25.
8 Sebagai gambaran umum, semua kegiatan telah dilaksanakan sendiri oleh unsur pemerintah dapat dicermati contoh antara lain: (1) Perum Jasa Tirta menginventarisasi dan
membuat peta daerah rawan banjir di DPS Kali Brantas; (2) Tim Satgas Banjir di wilayah Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PI-PWS) Jeneberang, melakukan persiapan/pengadaan dan penyimpanan bahan banjiran (bronjong kawat, batu, karung plastik, pasir, dolken, dll) dan peralatan yang akan dipergunakan dalam upaya menanggulangi bencana banjir.
16
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan dan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1974, Tentang Pengairan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 1992, Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2000, Tentang PROPENAS 2000-2004
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 1982, Tentang Tata Pengaturan Air
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1991, Tentang Rawa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 1991, Tentang Sungai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 tahun 1997, Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 114 tahun 1997, Tentang Penataan Ruang
Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur dan Penanganan Pengungsi
Peraturan Menteri PU N0. 39/PRT/1989, Tentang Pembagian Wilayah Sungai
Peraturan Menteri PU N0. 48/PRT/1990, Tentang Pengelolaan Atas Air dan Atau Sumber
Air Pada Wilayah Sungai atau Sumber Air
Peraturan Menteri PU N0. 63/PRT/1993, Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat
Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
Buku dan Makalah
Bieri, Stephan. Dr., “Disaster Risk Management and the Systems Approach by”, World
Institute for Disaster Risk Management (DRM), 2003 (www.drmonline.net)
B. Affeltranger, “Public participation in the design of local strategies for flood mitigation and control, INTERNATIONAL HYDROLOGICAL PROGRAMME, IHP-V Technical Documents in Hydrology UNESCO, France, 2001.(www.unesco.org)
Ernst, John, Director – Asia Region Participation Institute for Transportation &
Development Policy, Manila – How and Why?, 1998/ (www.toolkit.com)
Pamfill. C., The process of participatory governance: an analysis of 40 cases, June 2002.
(www. toolkitparticipation.com)
__, The World Bank and Participation, The World Bank, Operations Policy
Department, 1994.
Rietbergen-McCracken, Jennifer & Narayan, Deepa, ”Participation and Social Assessment:Tools and Techniques”, The International Bank for Reconstruction and Development / THE WORLD BANK, USA, 1998. (www.worldbank.org)
Zonneveld, Luuk, The Toolkit for Participation in Local Government Learning to Make participation Work. Oxfam/Novib, 2001
Diposkan oleh
pahaji
di
Rabu, November 12, 2008
1 komentar
Label: Masalah Banjir
Buka Puasa Bersama dalam Photo
Diposkan oleh
pahaji
di
Rabu, November 12, 2008
0
komentar
Label: Album Photo
02 September 2008
Andil IT dalam Pemanasan Global
Pemanasan Global ternyata telah memaksa semua bidang industri untuk berpikir keras untuk mengusahakan penanganannya, tanpa terkecuali bidang Teknologi. Hal ini dikarenakan oleh parahnya dampak kerusakan yang ditimbulkannya bagi ekosistem dan kelangsungan kehidupan manusia secara luas.
Menurut penelitian Intergovermental Panel and Climate Change (IPCC), sebuah lembaga internasional beranggotakan lebih dari 100 negara yang diprakarsai PBB, pada tahun 2005 telah terjadi peningkatan suhu di dunia sekitar 0,6 hingga 0,7 derajat, sedangkan di Asia lebih tinggi lagi, yaitu 10 derajat. Hal ini berdampak pada melelehnya Gleser (Gunung Es) di Himalaya dan Kutub Selatan serta berkurangnya ketersediaan air di daerah-daerah tropis sebanyak 20% hingga 30%. Melelehnya Gleser di Himalaya dan Kutub Selatan sendiri berdampak secara langsung pada peningkatan permukaan air laut setinggi 4-6 meter. Jika hal ini terus menerus dibiarkan maka pada tahun 2012 air laut akan mengalami kenaikan lagi sekitar 7 meter. Dengan begitu otomatis ekosistem dan kehidupan di daerah pesisir dan kepulauan akan terancam punah.
Sedangkan perubahan secara umum yang dirasakan dunia saat ini adalah semakin panjangnya musim panas dan semakin pendeknya musim hujan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dunia secara luas.
Berangkat dari keprihatinan inilah berbagai bidang industri kini mau tidak mau harus memikirkan langkah penanganan pemanasan global ini. Dimulai dari pengurangan emisi gas buang dari sektor industri dan transportasi yang selama ini dituding sebagai salah satu kontributor utama pemanasan global, hingga penciptaan teknologi yang ramah lingkungan untuk berbagai produk mulai dari alat transportasi hingga berbagai perlengkapan elektronik dan komputer yang ramah lingkungan pun mulai dibuat.
Bidang industri Teknologi Informasi walaupun tidak terkait secara langsung pemanasan global seperti halnya bidang pertanian dan lingkungan hidup, namun harus mampu menghadirkan teknologi yang mendukung penanggulangan global warming atau pemanasan global ini. Hal ini disebabkan karena pada berbagai bidang usaha yang ada di dunia saat ini, teknologi informasi telah menjadi tulang punggung bergeraknya industri yang ada. Mulai dari mesin-mesin di pabrik yang mempergunakan mikrokomputer hingga proses komputasi di perkantoran yang juga mempergunakan komputer. Secara tidak langsung hal-hal tersebut di atas telah menunjukkan bahwa bidang IT telah banyak menyedot penggunaan energi dunia secara luas,
Diposkan oleh
pahaji
di
Selasa, September 02, 2008
0
komentar
Label: Ilmu Lingkungan
22 Agustus 2008
MINITAB STATISTICAL 15: Aplikasi Statistika Untuk Skripsi & Tesis
Selain SPSS, ada alternatif aplikasi software yaitu Minitab Statistical Software yang bisa digunakan untuk olah data statistika pada pegolahan data skripsi atau tesis anda, karena Paket program Minitab merupakan program statistika yang diakui cukup andal oleh banyak kalangan, baik dunia kampus maupun industri.
Minitab memberikan beberapa kelebihan dalam mengolah data untuk Analysis of Variance (ANOVA), desain eksperimen, pengendalian kualitas statistik, analisis multivariat, peramalan, dan lain-lain. Minitab memberikan fasilitas membuat grafik statistik secara mudah dan menampilkannya dalam bentuk lebih menarik, informatif, dan sekaligus menceritakan probabilitas.
Jika anda tertarik dengan software ini, download disini.
Diposkan oleh
pahaji
di
Jumat, Agustus 22, 2008
0
komentar
Label: Download
*-..Photo Bersama..-*
Categories
- Daftar Mahasiswa 2007 (33)
- KB Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Jender (8)
- Psikologi Kependudukan (7)
- Soal Ujian (6)
- Download (4)
- Imigrasi (4)
- Ilmu Lingkungan (3)
- Makalah (3)
- Sosiologi Pembangunan (3)
- Teknologi Komunikasi dalam Pendidikan (3)
- Perilaku Remaja (2)
- Album Photo (1)
- Berita Dalam Blog (1)
- Filsafat Ilmu (1)
- Masalah Banjir (1)























